BERIKUT INI SYARAT-SYARAT TAX AMNESTI
Merdeka.com – Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang I, Setyo Utama mengatakan, wajib
pajak (WP) bisa mendapatkan Surat Pernyataan Keikutsertaan Tax Amnesty hanya
dalam waktu maksimal 10 hari, setelah wajib pajak mengikuti prosedur yang sudah
ditentukan.
“Yang
pasti WP harus memenuhi persyaratan berupa surat pernyataan harta, lampiran
harus sesuai dengan ketentuan kita yang diatur dalam PMK. Maksimal 10 hari
sudah keluar surat pernyataannya, yakni surat keterangan bahwa WP telah
mengikuti tax amnesty,” kata Setyo di kantornya, Jakarta, Rabu (20/7).
Untuk
mendapatkan surat tersebut, wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pajak
tempat Wajib pajak terdaftar dengan membawa berbagai persyaratan, seperti bukti
pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak bagi wajib pajak yang
memiliki tunggakan pajak, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan
harta yang dilaporkan.
Juga
daftar Utang serta dokumen pendukung, bukti pelunasan pajak yang tidak atau
kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak
yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, fotokopi SPT
PPh Terakhir, dan surat pernyataan mencabut segala permohonan yang telah
diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak.
“Nanti di
help desk kami akan memeriksa kelengkapan berkas dari peserta, termasuk
persyaratannya. Jika peserta tidak terdaftar di kantor kami, maka kami tidak
bisa menerima laporan mereka. seperti WP dari Sumatera yang bekerja di Jakarta,
dia tidak bisa melaporkan tax amnesty di sini, harus ke kantor pajak di mana
dia terdaftar. jika tidak, WP bisa memberi kuasa kepada orang lain untuk
menyerahkan berkas-berkasnya ke kantor pajak di Sumatera,” imbuhnya.
Setelah
itu, wajib pajak akan dipindahkan ke bagian penerima untuk menerima berkas-berkas
yang sudah diperiksa. Jika semua data sudah lengkap, maka wajib pajak akan
disuruh menunggu beberapa menit.
Selama
menunggu, petugas Kantor Pajak di bagian peneliti memastikan bahwa berkas yang
dilaporkan wajib pajak valid dan bisa mengikuti program ini. Jika sudah
dinyatakan valid dan lengkap, maka wajib akan diberi tanda terima bahwa peserta
sudah mengajukan tax amnesty.
“Sehingga
yang memindahkan berkas itu bukan WP. Jadi WP hanya datang kemudian tunggu,
lalu kami yang memindahkan berkas dari penerima help desk, ke penerima, dan
peneliti itu kami yang urus. Jadi WP hanya sekedar menyampaikan kemudian
menunggu sampai tanda terima keluar,” terangnya.
Nantinya,
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan input data dari peserta tax
amnesty, kemudian input data tersebut akan diserahkan ke Kantor Wilayah Pajak,
setelah itu Kantor Wilayah akan mencetak Surat Keterangan Keikutsertaan Tax
Amnesty. Sedangkan, demi menjaga kerahasiaan data, maka berkas dari peserta tax
amnesty akan dikirim ke Kantor Pengolahan Data Pajak di Makassar.
“Sehingga
proses dari menerima sampai ke pernyataan, itu maksimal 10 hari. Nanti akan
dikirim lewat pos. Namun 10 hari itu batas maksimal. Kalau bisa 2 hari kenapa
harus 10 hari. Kami hanya membatasi selama 10 hari, kalau lebih maka kita akan
kena sanksi. Kenapa 10 hari? Karena kami juga melihat volume. Kanwil bukan
hanya dari kita saja, tapi ada dari kantor pajak lain,” jelas Setyo.
0 komentar:
Posting Komentar