BAGI PELANGGAR TAX AMNESTI
Jakarta, CNN Indonesia -- Wajib pajak penerima
amnesti pajak terancam sanksi denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen
jika dengan atau tanpa sengaja tidak mengungkap keseluruhan asetnya.
Sementara itu, untuk wajib pajak yang melakukan
deklarasi sekaligus repatriasi asetnya, tetapi melanggar ketentuan pelaporan
dan investasi yang dipersyaratkan, akan dicabut amnestinya plus dikenai
tambahan sanksi administrasi sebesar 2 persen per bulan selama maksimal dua
tahun. Dengan demikian, fasilitas amnestinya dicabut dan yang bersangkutan akan
dikenakan tarif normal PPh atas harta yang sempat dilaporkan dan direpatriasi
plus denda administrasi tersebut.
Ketentuan itu terungkap pada draft Peraturan Menteri
Keuangan (belum ada nomor) tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak, yang salinannya diterima CNNIndonesia.com,
Selasa (19/7).
Menteri Keuangan dalam draft PMK tersebut kembali
menegaskan, dana repatriasi harus mengendap di Indonesia paling singkat tiga
tahun. Instrumen investasi yang disiapkan sebagai penampung meliputi obligasi
negara, surat utang BUMN, obligasi swasta, surat utang yang dimiliki
pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, proyek infrastruktur kerjasama
pemerintah dan swasta, investasi sektor riil prioritas, serta investasi lain
yang sah menurut peraturan.
Namun, penempatan dana tersebut harus terlebih
dahulu melalui bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah. Selain
sebagai penampung atau perantara penyaluran dana repatriasi, bank-bank persepsi
yang ditunjuk nantinya juga berhak melayani pembayaran uang tebusan terkait
amnesti pajak.
Pada pasal 38 dari draft PMK tersebut ditekankan,
wajib pajak penerima tax amnesty yang melakukan repatriasi aset wajib
melaporkan perkembangan asetnya di Indonesia secara berkala setiap enam bulan
selama tiga tahun sejak pengalihan harta.
Bagi yang melanggar ketentuan investasi dan pelaporan,
ada sanksi tegas yang mengancam wajib pajak. Awalnya, Direktur Jenderal Pajak
dapat mengeluarkan surat peringatan bagi WP yang tidak melaporkan perkembangan
asetnya atau mengalihkan asetnya ke luar negeri sebelum tiga tahun.
Apabila surat peringatan tersebut tidak direspons
oleh WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi
normal yang sesuai dengan ketentuan. Sementara uang tebusan yang telah
dibayarkan oleh wajib pajak diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
0 komentar:
Posting Komentar