PENGERTIAN TAX AMNESTI
Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan
pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh
perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang
berkaitan dengan draft UU tersebut dikatakan jika pengampunan pajak adalah
penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan,
penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu
yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya
bukan hanya yang disimpan di luar negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam
negeri yang laporannya tidak diberikan secara benar.
0 komentar:
Posting Komentar